Selamat Datang!

di Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc KPU Balangan

Apakah itu SIPBANG?

Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc KPU Balangan atau disebut SIPBANG merupakan sistem yang dibuat untuk menyalurkan informasi dan menghimpun data pertanggungjawaban keuangan Badan Adhoc di lingkungan Kabupaten Balangan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 53 Tahun 2023.

Badan Adhoc Pemilu 2024

KPU KABUPATEN BALANGAN

PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan

PPS

Panitia Pemungutan Suara

KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (bukan logo kop)

Panitia Pemilihan Kecamatan

Panitia Pemungutan Suara

Tempat Pemungutan Suara

Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan

Penyaluran Dana Badan Adhoc

Alur Penyaluran Dana ke Rekening Dana Pemilu

1. Atas SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN, dana langsung masuk kedalam RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

2. PPK pada Satker KPU Kabupaten/kota menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran.

3. Bendahara Pengeluaran menyalurkan dana Pemilu dari RDP ke rekening masing-masing Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.

4. Penyaluran dana untuk PPK dan PPS dilakukan oleh BP atau BPP satker KPU kabupaten/kota.

5. Penyaluran dana untuk KPPS dilakukan oleh Staf yang mengelola keuangan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara.

6. Bukti transfer sebagai dasar pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran kepada PPK KPU

Jenis Akun Belanja

Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti konsumsi, dokumentasi, spanduk, alat tulis dan biaya fotokopi yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional dan tidakmenghasilkan barang persediaan.

Bukti Pertanggungjawaban

a) Kuitansi belanja bahan diterbitkan oleh Penyedia (PT/CV/Toko) dan Foto/Dokumentasi Pembelian belanja barang.

Blangko Format Kuitansi

Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada petugas Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri yang melaksanakan kegiatan terkait dengan output. Honor output kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.

Bukti Pertanggungjawaban

a) Salinan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang; dan b) Daftar nominatif pemberian honor

Blangko Nominatif Honorarium PPK


Blangko Nominatif Honorarium PPS


Blangko Nominatif Honorarium Pantarlih (tunai)


Blangko Surat Pernyataan Honorarium Pantarlih (tunai)

Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok akun 521211 dan 521213 serta tidak menghasilkan barang persediaan. Akun ini digunakan untuk pembuatan TPS, belanja barang kelengkapan TPS dan bantuan transpor bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.

Bukti Pertanggungjawaban

a) Kuitansi pembuatan tenda dan kelengkapannya diterbitkan oleh Penyedia (PT/CV/Toko)dan Foto/Dokumentasi pembuatan tenda


b) Bantuan Transport

- surat tugas dengan menggunakan Format yang berlaku;

- kuitansi dan Bukti Konfirmasi Penyelesaian Tugas untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan Format yang berlaku;dan

- Foto Pelaksanaan Tugas.

Blangko Format Kuitansi


Blangko Surat Kuitansi Dan Bukti Konfirmasi Penyelesasian Tugas

alur pertangungjawaban

Gambar: Alur Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud meliputi:

SPTJB dan Bukti pengeluaran.

Blangko SPTJB

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)

SPTJB digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara kepada Bendahara Pengeluaran pada Satker KPU Kabupaten/Kota

Penyampaian Pertanggungjawaban Menggunakan Teknologi Informasi

Penyampaian SPTJB dan bukti pengeluaran dapat disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran Satker KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi informasi. Waktu penyampaian paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.

Penyampaian Pertanggungjawaban Asli

Penyampaian SPTJB dan bukti dalam bentuk dokumen digital tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan SPTJB asli dan bukti pengeluaran kepada Bendahra Pengeluaran pada Satker KPU Kabupaten/Kota. Waktu penyampaian dokumen asli selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah dana diterima.

Penyampaian SPTJB asli disertai seluruh bukti pengeluaran kepada PPK KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara langsung ke KPU Kabupaten/Kota, atau dapat dilakukan secara berjenjang.

Tentang Pajak

Pemotongan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN

PPh 21

Yang menjadi subjek PPh Pasal 21 di lingkungan KPU sebagai berikut: Pegawai Tetap , Pegawai Tetap, Penerima Penghasilan Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan

Read More

PPh 22

Objek dari PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang seperti ATK, konsumsi dan barang lainnya kepada wajib pajak penyedia barang yang jumlahnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN. Tarif yang digunakah dalam pemungutan PPh Pasal 22 adalah 1,5% dikalikan DPP (harga sebelum PPN). Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi dua kali lipat yaitu 3%.

Read More

PPh 23

PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa sewa, catering dan jasa selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Tarif yang digunakah dalam pemungutan PPh Pasal 23 adalah 2% dikalikan dari jumlah bruto untuk sewa dan imbalan jasa lainnya. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi dua kali lipat yaitu 4%

Read More

PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diantaranya adalah pembelian ATK, konsumsi, seragam dan perolehan jasa lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Tarif PPN terbaru menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 adalah sebesar 11% yang berlaku sejak tanggal 11 April 2021.

Read More

Bea Materai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan dan dokumen perjanjian. Bea Materai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah Rp.10.000 untuk batas nilai transasi Rp.5.000.000.

Read More

Simulasi Perhitungan Pajak

PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN

Read More

Permohonan Billing Pemotongan Pajak

PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN

Klik Disini

Upload

Laporan Pertanggungjawaban Adhoc

PPK

  • Panitia Pemilihan Kecamatan
Upload

PPS

  • Panitia Pemungutan Suara
Upload

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Pada dasarnya badan Adhoc tidak diperkenankan untuk melakukan Belanja Sewa. Belanja Sewa dapat disiasati dengan belanja non operasional lainnya dalam hal ini contoh belanja pembuatan TPS dan Belanja Barang Pelengkapan TPS

Pemilu 2024 saat ini Honorarium mulai dari PPK dan PPS dibayarkan langsung ke rekening individu masing-masing oleh KPU Kabupaten Balangan.

Penyaluran Anggaran Operasional Adhoc akan ditahan sementara untuk bulan berikutnya sampai Laporan Pertanggungjawaban disampaikan.

nomor/jenis bukti/PPS/PPK-(nama Desa/Kecamatan)/bulan romawi/2023

*contoh : 001/KW/PPS-Paringin/III/2023 atau 001/KW/PPK-Batumandi/IV/2023

1. Surat Tugas; 2. Undangan Rapat; 3. Daftar Hadir Peserta; 4. Daftar Nominatif (jika ada transport/uang saku); 5. Notulen/Laporan Rapat; 6. Dokumentasi/Foto Rapat

Penarikan Rekening Giro Operasional Badan Adhoc dengan cara mendatangi unit Cabang Bank terdekat dengan menyerahkan kuitansi bermaterai Rp 10.000 bertandatangan pemegang/penanggungjawab rekening giro dan menunjukan KTP pemegang/penanggungjawab rekening giro pada saat pengambilan. Pemegang/Penanggungjawab rekening giro adalah Sekretaris dan Staf Urusan Keuangan Badan Adhoc. Form Kuitansi dapat diambil di unit Cabang Bank Bri Terdekat